Mungkin ada ratusan,atau bahkan ribuan tukang stiker di jakarta ini,...
Tapi belum tentu di antara ratusan dan ribuan tukang pasang stiker yang ada bisa menggunakan cara kering (non water).
Di sini akan kami jelaskan sedikit mengenai tekhnik pasang stiker dengan cara kering dan dengan air / cara basah.
Untuk CARA KERING ;
Pada saat pemasangan stiker sama sekali tidak menggunakan air,maka apabila anda menemui tukang pasang stiker dengan cara demikian,di jamin kwalitas pemasangan stiker anda akan mendapatkan hasil yang memuaskan,karna stiker tidak akan mudah mengelupas dengan cuaca se ekstrim apapun,itu di sebabkan kwalitas lem yang ada pada stiker sama sekali tidak berkurang.
Tapi mugnkin anda akan susah untuk mendapatkan tukang pasang stiker di jakarta dengan menggunakan cara seperti ini.
Tapi tenang saja,kami specialis nya kok.
Hehehe.......
Untuk cara basah :
yaitu pada saat pemasangan stiker dengan memakai air,dan menurut pengetahuan saya \,adapun cara mengaplikasikanya seperti ini,...
Pada saat stiker akan di pasang pada suatu media,terlebih dahulu media tersebut di semprot dengan air yang mungki sudah di campur dengan shampoo atau sejenisnya,sehingga pada saat siker akan di tempel,kita bisa dengan mudah untuk menggeser geser stiker tersebut kemanapun yang kita suka.
Memang untuk tekhnik pengerjaan dengan cara ini bisa lebih cepat dalam pengerjaanya,tapi kwalitas juga akan jauh lebih buruk di banding dengan cara kering,itu di karenakan lem pada stiker daya rekatnya akan jauh berkurang karna sudah terkena air tersebut.
Dan yang pasti,stiker yang melekat pada lekukan body mobil anda akan cepat terkelupas.
Jadi tinggal pilihan anda mau yang mana ?
Dengan cara kering atau dengan cara basah.
Apabila anda ingin dengan cara kering,jangan sungkan sungkan untuk menghubungi kami.
WIRA ADI PROMOSI Office : 021 7337301 Workshop : 021 60759625 Hp : 082114424245 Email : media.promosi@yahoo.com
Tuesday, 17 September 2013
Thursday, 5 September 2013
Jasa Kepengurusan Pajak Mobil Promosi
Sebagai warga negara yang baik,pastinya kita juga akan mengikuti peraturan dari pemerimtah kan...?
Entah dari niat baik kita untuk peraturan tersebut di selewengkan atau tetap pada jalurnya,itu urusan dari aparat yang bersangkutan,hehehe....
intinya dari kita kan ingin mengikuti peraturan yang ada.
Nah,untuk pembaca yang kebetulan melihat,membuka dan membaca artikel ini,sedikit saya ingin berbagi pengalaman mengenai jasa kepengurusan pajak reklame dan itung itunganya yang sudah di tetapkan oleh PERDA setempat.
Untuk peritungan seperti yang sudah kami jalani yaitu untuk kepengurusan pajak reklame pada <strong>mobil promosi</strong> atau yang lebih keren di sebut sebagai mobil branding,berikut rincianya berdasarkan ketetapan pemerintah.
RUMUSNYA ; Luas reklame (dalam M2) x 5000 (perhari) x berapa lama kita akan menggunakan reklame tersebut x 25%
contoh : luas reklame ukuran 10m2 x 5000 x 1 tahun (365 hari ) x 25%
Berarti untuk reklame tersebut yang harus di bayar yaitu ; 4.562.500
Kalau pengen pasangnya selama 1 bulan ya tinggal di kali 30 hari dan seterusnya,gampang kan...?
Nah...
apabila dari pembaca yang ingin mengurus pajak sendiri kan sudah tau itunganya,silahkan di coba untuk mengurus sendiri ya,...
Tapi apabila dari pembaca yang ingin di bantu,bisa menghubungi kami,paling nambah biaya untuk transport dan jasanya saja kok,,
hehehe....
Persyaratanya untuk mengurus pajak mobil branding tersebut juga tidak rumit,cukup mengisi formulir yang di sediakan dan di lengkapi berkas berkas sbb ;
-Surat kuasa ber Materai 6000 (untuk mobil perusahaan)
- Foto copy STNK
- Foto copy KTP yang di beri kuasa.
Itu saja kok,nggak rumit kan...?
Sekiranya cukup sampai di sini saja artikel saya,semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Tengkyu.....
Oh iya hampir lupa,untuk mengurus pajak yang luasnya di bawah 24m2 cukup di urus di kecamatan ya...
apabila pajak mobil promosi ya brrt cukup datang ke kecamatan sesuai alamat STNK kendaraan yang akan di bayar pajaknya...
Entah dari niat baik kita untuk peraturan tersebut di selewengkan atau tetap pada jalurnya,itu urusan dari aparat yang bersangkutan,hehehe....
intinya dari kita kan ingin mengikuti peraturan yang ada.
Nah,untuk pembaca yang kebetulan melihat,membuka dan membaca artikel ini,sedikit saya ingin berbagi pengalaman mengenai jasa kepengurusan pajak reklame dan itung itunganya yang sudah di tetapkan oleh PERDA setempat.
Untuk peritungan seperti yang sudah kami jalani yaitu untuk kepengurusan pajak reklame pada <strong>mobil promosi</strong> atau yang lebih keren di sebut sebagai mobil branding,berikut rincianya berdasarkan ketetapan pemerintah.
RUMUSNYA ; Luas reklame (dalam M2) x 5000 (perhari) x berapa lama kita akan menggunakan reklame tersebut x 25%
contoh : luas reklame ukuran 10m2 x 5000 x 1 tahun (365 hari ) x 25%
Berarti untuk reklame tersebut yang harus di bayar yaitu ; 4.562.500
Kalau pengen pasangnya selama 1 bulan ya tinggal di kali 30 hari dan seterusnya,gampang kan...?
Nah...
apabila dari pembaca yang ingin mengurus pajak sendiri kan sudah tau itunganya,silahkan di coba untuk mengurus sendiri ya,...
Tapi apabila dari pembaca yang ingin di bantu,bisa menghubungi kami,paling nambah biaya untuk transport dan jasanya saja kok,,
hehehe....
Persyaratanya untuk mengurus pajak mobil branding tersebut juga tidak rumit,cukup mengisi formulir yang di sediakan dan di lengkapi berkas berkas sbb ;
-Surat kuasa ber Materai 6000 (untuk mobil perusahaan)
- Foto copy STNK
- Foto copy KTP yang di beri kuasa.
Itu saja kok,nggak rumit kan...?
Sekiranya cukup sampai di sini saja artikel saya,semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Tengkyu.....
Oh iya hampir lupa,untuk mengurus pajak yang luasnya di bawah 24m2 cukup di urus di kecamatan ya...
apabila pajak mobil promosi ya brrt cukup datang ke kecamatan sesuai alamat STNK kendaraan yang akan di bayar pajaknya...
Subscribe to:
Posts (Atom)