Thursday, 5 September 2013

Jasa Kepengurusan Pajak Mobil Promosi

Sebagai warga negara yang baik,pastinya kita juga akan mengikuti peraturan dari pemerimtah kan...?

Entah dari niat baik kita untuk peraturan tersebut di selewengkan atau tetap pada jalurnya,itu urusan dari aparat yang bersangkutan,hehehe....
intinya dari kita kan ingin mengikuti peraturan yang ada.

Nah,untuk pembaca yang kebetulan melihat,membuka dan membaca artikel ini,sedikit saya ingin berbagi pengalaman mengenai jasa kepengurusan pajak reklame dan itung itunganya yang sudah di tetapkan oleh PERDA setempat.

Untuk peritungan seperti yang sudah kami jalani yaitu untuk kepengurusan pajak reklame pada <strong>mobil promosi</strong> atau yang lebih keren di sebut sebagai mobil branding,berikut rincianya berdasarkan ketetapan pemerintah.

RUMUSNYA ; Luas reklame (dalam M2) x 5000 (perhari) x berapa lama kita akan menggunakan reklame tersebut x 25%

contoh : luas reklame ukuran 10m2 x 5000 x 1 tahun (365 hari ) x 25%
Berarti untuk reklame tersebut yang harus di bayar yaitu ; 4.562.500

Kalau pengen pasangnya selama 1 bulan ya tinggal di kali 30 hari dan seterusnya,gampang kan...?

Nah...
apabila dari pembaca yang ingin mengurus pajak sendiri kan sudah tau itunganya,silahkan di coba untuk mengurus sendiri ya,...
Tapi apabila dari pembaca yang ingin di bantu,bisa menghubungi kami,paling nambah biaya untuk transport dan jasanya saja kok,,
hehehe....


Persyaratanya untuk mengurus pajak mobil branding tersebut juga tidak rumit,cukup mengisi formulir yang di sediakan dan di lengkapi berkas berkas sbb ;

-Surat kuasa ber Materai 6000 (untuk mobil perusahaan)
- Foto copy STNK
- Foto copy KTP yang di beri kuasa.
Itu saja kok,nggak rumit kan...?

Sekiranya cukup sampai di sini saja artikel saya,semoga bermanfaat untuk para pembaca.

Tengkyu.....

Oh iya hampir lupa,untuk mengurus pajak yang luasnya di bawah 24m2 cukup di urus di kecamatan ya...
apabila pajak mobil promosi ya brrt cukup datang ke kecamatan sesuai alamat STNK kendaraan yang akan di bayar pajaknya...

No comments:

Post a Comment